Sistem Pendidikan menurut UndangUndang No. 2 Tahun 1989

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional meneguhkan dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut termaktub dalam Bab II pasal 2 yang bunyi lengkapnya adalah ”Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam Bab II pasal 4 yang berbunyi ”Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989, pembangunan pendidikan mengusahakan pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi mutunya dan mampu mandiri, serta pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh dan. mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sistem pendidikan nasional sekaligus merupakan alat dan tujuan yang amat penting dalam perjuangan mencapai cita-cita kemerdekaan serta tujuan negara dan bangsa Indonesia.

Sistem pendidikan nasional mengamanatkan jaminan untuk memberikan pendidikan bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, serta menggunakan bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah sampai ke tingkat yang sesuai dengan kemampuannya. Sistem Pendidikan Nasional memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya kepada setiap warga negara, sehingga tidak dibenarkan adanya perbedaan atas dasar jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi dalam penerimaan murid baru.

UU No.2/1989 memberikan arah terwujudnya satu sistem pendidikan nasional, dengan salah satu penegasan bahwa sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, dan terpadu. Semesta diartikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara. Menyeluruh berarti mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, sedangkan terpadu berarti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional. Dengan demikian, di dalam UU ditetapkan segala bentuk satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk tujuan dan kriteria hasil yang diharapkan dari semua jenis dan jenjang pendidikan.

UU No.2/1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.

Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

a)      Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-­tingkat akhir masa pendidikan.

b)      Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.

c)      Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

d)     Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

e)      Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

f)       Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.

g)      Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu

Sedangkan Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan,-pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan, dan pendidikan kejuruan.

Jenjang pendidikan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 adalah jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dan jenjang pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990, pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau satuan pendidikan yang sederajat. Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program 6 tahun adalah SD (umum), SDLB, dan Madrasah Ibtidaiyah. Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun adalah SLTP, SLTPLB, dan Madrasah Tsanawiyah.

Jenjang berikutnya adalah jenjang pendidikan menengah. Jenis-jenis pendidikan menengah meliputi:

a)      pendidikan menengah umum mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa, serta menyiapkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

b)      pendidikan menengah kejuruan, mengutamakan pengembangan kemampuan siswauntuk melaksanakan suatu jenis pekerjaan, menyiapkan siswa memasuki lapangan kerja, serta mengembangkan sikap profesional;

c)      pendidikan menengah keagamaan mengutamakan penguasaan khusus siswa tentang agama yang bersangkutan;

d)     pendidikan menengah kedinasan mengutamakan peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan;

e)      pendidikan menengah luar biasa diselenggarakan secara khusus untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

Jenjang berikutnya adalah jenjang pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi melanjutkan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah, yang terdiri atas pendidikan akademis dan pendidikan profesional. Pendidikan akademis terutama diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pendidikan profesional lebih diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

Satuan penyelenggara pendidikan tinggi adalah perguruan tinggi. Satuan pendidikan ini dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah Tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 pasal 12 ayat (2), selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksudkan di atas, diselenggarakan pula pendidikan prasekolah, yang bertujuan untuk membantu pertumbuhan perkembangan jasmani dan rohani anak di luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jenis pendidikan ini adalah Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Penitipan Anak, Bustanul Athfal atau Raudhlatul Athfal.



Komentar Anda :

Email anda tidak akan di publikasikan. * tidak boleh dikosongkan


0 Comments