UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Sistem Perbukuan

MATERI POKOK PERATURAN

 

mengatur pelaku perbukuan, bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik,Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.



Komentar Anda :

Email anda tidak akan di publikasikan. * tidak boleh dikosongkan


0 Comments