Permendikbudriset No. 47 Tahun 2023
Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
MATERI POKOK PERATURAN
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai: 1. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: a. perencanaan kegiatan pendidikan; b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan c. pengawasan kegiatan pendidikan 2. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: a. pendidikan anak usia dini; b. jenjang pendidikan dasar; dan c. jenjang pendidikan menengah.
0 Comments