Peraturan wajib belajar 12 tahun
Peraturan wajib belajar 12 tahun mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia dan menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Dasar hukum lebih lanjut adalah PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, yang secara teknis mengatur pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dan tanggung jawab pemerintah serta masyarakat.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Mengatur dasar, fungsi, tujuan sistem pendidikan nasional, serta hak dan kewajiban warga negara dalam pendidikan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".
- PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar: Mengatur pelaksanaan wajib belajar 12 tahun secara lebih rinci.
- Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan wajib belajar sebagai program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pasal 15 ayat (1) menegaskan kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mengupayakan setiap warga negara usia wajib belajar mengikuti program ini.
- Pasal 15 ayat (2) menjelaskan kewajiban masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan program wajib belajar.
- Peraturan di tingkat provinsi dan daerah: Banyak peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang diterbitkan untuk memperjelas pelaksanaan wajib belajar 12 tahun di wilayahnya, sesuai dengan kerangka hukum nasional.
0 Comments